← Kembali ke BlogIlustrasi artikel: Sewa Guna Usaha (Leasing) untuk UMKM: Beda Finance Lease dan Operating Lease serta Cara Mencatatnya

Ilustrasi AI

Dasar Akuntansi

Sewa Guna Usaha (Leasing) untuk UMKM: Beda Finance Lease dan Operating Lease serta Cara Mencatatnya

Rekana28 Agustus 20266 menit baca
Bagikan

Kenapa Banyak UMKM Memilih Menyewa Ketimbang Membeli

Kebutuhan akan kendaraan operasional atau mesin produksi sering berbenturan dengan keterbatasan modal. Membeli tunai bisa langsung menguras kas, sementara mengambil kredit membebani neraca dengan utang besar sekaligus. Di titik inilah leasing menjadi jalan tengah: usaha bisa langsung memakai aset produktif tanpa harus mengeluarkan seluruh dana di depan.

Leasing juga membantu menyesuaikan aset dengan siklus bisnis. Katering yang butuh mobil box, bengkel yang butuh mesin las, percetakan yang butuh mesin cetak digital, semuanya bisa mendapat alat kerja tanpa terikat kepemilikan penuh sejak hari pertama. Tapi di balik kemudahan itu ada konsekuensi akuntansi yang kerap terlewat. Tidak semua sewa dicatat dengan cara yang sama. Ada sewa yang wajib memunculkan aset dan utang di neraca, ada pula yang cukup dicatat sebagai biaya bulanan biasa.

Memahami bedanya penting bukan cuma demi kerapian pembukuan. Ia berdampak pada laba yang dilaporkan, rasio keuangan, sampai perhitungan pajak. Artikel ini membahasnya dengan bahasa sederhana agar bisa langsung Anda terapkan pada usaha sendiri.

Finance Lease vs Operating Lease: Bedanya Secara Sederhana

Di Indonesia, pencatatan sewa untuk UMKM umumnya masih merujuk pada SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) yang membedakan dua jenis sewa: finance lease (sewa pembiayaan) dan operating lease (sewa operasi). Ini berbeda dari entitas besar yang kini wajib menerapkan PSAK 73, di mana hampir semua sewa harus dicatat sebagai aset dan liabilitas di neraca penyewa. Kalau Anda ingin mendalami kapan usaha harus naik kelas standar akuntansi, pembahasannya bisa dibaca di artikel SAK EMKM vs SAK EP.

Inti perbedaannya terletak pada siapa yang secara substansial menanggung risiko dan menikmati manfaat kepemilikan aset. Pada finance lease, risiko dan manfaat itu berpindah ke penyewa (lessee). Cirinya: ada opsi pengalihan hak milik di akhir masa sewa, opsi beli dengan harga murah (bargain purchase option), masa sewa mencakup sebagian besar umur ekonomis aset, atau nilai kini pembayaran sewa mendekati nilai wajar aset. Secara logika, penyewa 'seolah membeli' aset itu secara mencicil.

Pada operating lease, kepemilikan tetap ada di pihak lessor, entah perusahaan pembiayaan atau pemilik aset. Penyewa hanya memanfaatkan aset untuk jangka waktu tertentu, lalu mengembalikannya. Tidak ada opsi kuat untuk memiliki aset di akhir. Dalam praktiknya, sewa mobil harian atau sewa mesin jangka pendek biasanya masuk kategori ini. Yang perlu ditegaskan, penentuan jenis sewa tidak dilihat dari nama kontraknya, melainkan dari substansi ekonomi berdasarkan kriteria di atas.

Cara Mencatat Finance Lease: Aset dan Kewajiban Masuk Neraca

Karena finance lease dianggap seperti membeli aset secara mencicil, saat kontrak dimulai penyewa harus mencatat aset dan liabilitas sekaligus. Nilainya diambil dari yang lebih rendah antara nilai wajar aset atau nilai kini pembayaran sewa. Misalkan UMKM menyewa mesin produksi senilai Rp120.000.000 dengan skema finance lease, jurnalnya: debit Aset Tetap – Mesin (Leasing) Rp120.000.000, kredit Utang Leasing Rp120.000.000.

Setelah itu ada dua konsekuensi akuntansi yang berjalan paralel. Pertama, aset disusutkan selama masa manfaatnya seperti aset tetap lain. Banyak UMKM lupa mencatat penyusutan ini padahal dampaknya besar pada laba; kalau bagian ini masih terasa asing, ada baiknya membaca Penyusutan Aset Tetap. Kedua, setiap pembayaran cicilan dipecah jadi dua komponen: pelunasan pokok utang dan beban bunga, yang diakui secara periodik, biasanya dengan metode anuitas.

Contohnya, jika cicilan bulanan Rp5.000.000 dengan porsi bunga Rp800.000, jurnalnya: debit Utang Leasing Rp4.200.000, debit Beban Bunga Rp800.000, kredit Kas/Bank Rp5.000.000. Seiring waktu porsi bunga mengecil dan porsi pokok membesar. Pola bertingkat seperti ini menuntut ketelitian. Di sinilah pembukuan yang tertata otomatis membantu; di platform seperti rekana, jadwal amortisasi utang leasing beserta pemisahan pokok dan bunga bisa dikelola konsisten tiap bulan tanpa hitung ulang manual, sehingga risiko salah alokasi antara beban bunga dan pelunasan pokok bisa ditekan.

Satu catatan penting: perlakuan akuntansi finance lease di atas, yaitu mengakui aset lalu menyusutkannya, bisa berbeda dari perlakuan untuk tujuan pajak. Perbedaan ini akan dibahas pada bagian dampak pajak di bawah, dan penting dipahami agar pembukuan komersial dan perhitungan pajak tidak tercampur begitu saja.

Cara Mencatat Operating Lease sebagai Beban Sewa Berkala

Untuk operating lease, pencatatannya jauh lebih ringan. Karena aset tetap tercatat di pembukuan lessor, penyewa tidak mengakui aset maupun liabilitas apa pun di neraca. Yang dicatat hanya beban sewa, diakui secara garis lurus atau merata selama masa sewa. Tidak ada penyusutan dan tidak ada beban bunga yang perlu dihitung.

Misalnya UMKM menyewa kendaraan operasional Rp3.000.000 per bulan tanpa opsi beli. Setiap bulan cukup dicatat: debit Beban Sewa Kendaraan Rp3.000.000, kredit Kas/Bank Rp3.000.000. Sederhana, dan langsung memengaruhi laporan laba rugi sebagai biaya operasional. Kesederhanaan inilah yang membuat operating lease disukai UMKM yang ingin pembukuannya ringan.

Meski tampak mudah, penentuan apakah sebuah kontrak masuk operating atau finance lease tidak boleh asal tebak. Kesalahan klasifikasi bisa membuat laporan keuangan menyesatkan: aset dan utang tersembunyi, atau sebaliknya laba tergerus beban yang seharusnya dikapitalisasi. Baca perjanjian sewa dengan cermat, terutama klausul di akhir masa sewa yang berkaitan dengan opsi beli maupun pengalihan hak milik.

Dampak ke Rasio Keuangan, Penyusutan, dan Pajak

Pilihan skema sewa berdampak nyata pada wajah laporan keuangan. Finance lease menambah aset sekaligus utang di neraca, sehingga rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity) jadi lebih tinggi. Ini bisa memengaruhi penilaian bank saat UMKM mengajukan kredit. Operating lease sebaliknya membuat neraca tampak lebih ramping karena beban sewa hanya muncul di laba rugi. Bagi yang ingin memahami dampak angka-angka ini, ulasan tentang rasio keuangan dasar bisa jadi pelengkap yang berguna.

Dari sisi laba, finance lease menghasilkan kombinasi beban penyusutan plus beban bunga yang cenderung lebih besar di awal masa sewa lalu menurun. Operating lease memberi beban yang rata sepanjang periode. Perbedaan pola ini membuat laba tahun berjalan bisa terlihat berbeda meski nilai kas yang dikeluarkan sebenarnya mirip.

Aspek pajak juga tak boleh diabaikan, dan di sinilah perlakuan pajak bisa menyimpang dari pembukuan komersial. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 dan aturan turunannya, leasing dengan hak opsi (finance lease) diperlakukan khusus: untuk tujuan pajak lessee tidak menyusutkan aset, melainkan mengakui pembayaran sewa sebagai beban. Sementara leasing tanpa hak opsi (operating lease) memperlakukan pembayaran sewa sebagai biaya sewa yang dapat dikurangkan (deductible expense). Karena transaksi sewa juga bisa memicu PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa tertentu maupun PPN, ada baiknya menyimak pula PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa agar kewajiban pajak tidak terlewat.

Karena perlakuan komersial dan pajak bisa menghasilkan angka berbeda, dokumentasi kontrak dan jadwal pembayaran menjadi kunci. Untuk perlakuan teknis yang detail, sebaiknya merujuk langsung pada bunyi peraturan tersebut beserta aturan turunan dari Direktorat Jenderal Pajak, bukan hanya rangkuman umum.

Tips Memilih: Beli, Sewa, atau Leasing

Keputusan antara membeli, menyewa operasi, atau mengambil finance lease sebaiknya berangkat dari kebutuhan riil usaha, bukan sekadar mana yang cicilannya paling ringan. Kalau aset akan dipakai jangka panjang dan menjadi inti operasional, misalnya mesin produksi utama, finance lease atau pembelian sering lebih masuk akal karena pada akhirnya aset menjadi milik usaha. Sebaliknya, jika aset hanya dibutuhkan sementara, cepat usang, atau teknologinya sering berubah, operating lease lebih fleksibel.

Pertimbangkan pula kondisi arus kas dan target rasio keuangan Anda. Bila usaha berencana mengajukan pinjaman dalam waktu dekat, menambah utang leasing besar di neraca perlu diperhitungkan matang. Selalu baca kontrak sampai ke klausul akhir masa sewa untuk memastikan klasifikasi yang benar, karena satu klausul opsi beli murah saja bisa mengubah seluruh perlakuan akuntansi dan pajaknya.

Dokumentasikan setiap perjanjian dan jadwal pembayaran dengan rapi sejak awal. Konsistensi pencatatan dari bulan pertama akan menyelamatkan Anda dari kerumitan koreksi di kemudian hari, terutama saat tutup buku atau ketika dokumen diminta bank dan pihak pajak.

Jika Anda masih ragu apakah kontrak sewa usaha tergolong finance lease atau operating lease, atau ingin memastikan pencatatannya sudah tepat sebelum mengajukan kredit, tim rekana lewat jasa Review & Analisa Laporan Keuangan bisa membantu menelaahnya bersama Anda. Mulailah merapikan pembukuan aset dan sewa secara bertahap, lalu ajak diskusi akuntan begitu Anda butuh kepastian. Semoga panduan ini membuat keputusan leasing usaha Anda terasa lebih tenang dan terukur.

Punya bisnis di bidang umkm & usaha mikro?

Lihat bagaimana rekana membantu pembukuan dan laporan keuangan khusus untuk umkm & usaha mikro.