
Ilustrasi AI
PajakPPh Pasal 25: Cara Menghitung Angsuran Pajak Bulanan untuk UMKM Berbentuk Badan
Apa Itu PPh Pasal 25 dan Siapa yang Wajib Membayarnya
Pindah dari skema PPh Final 0,5% ke PPh Badan sering membawa kejutan yang kurang menyenangkan bagi pemilik UMKM: tiba-tiba ada kewajiban menyetor pajak tiap bulan. Namanya PPh Pasal 25. Kalau PPh Final dibayar 0,5% dari omzet bulanan, PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dicicil sepanjang tahun berjalan, semacam pembayaran di muka atas pajak yang diperkirakan terutang di akhir tahun.
Kewajiban ini melekat pada Wajib Pajak badan seperti PT, CV, firma, dan koperasi yang sudah masuk skema Ketentuan Umum dengan tarif Pasal 17. Begitu badan usaha Anda tidak lagi berhak memakai tarif final 0,5%, angsuran bulanan otomatis mengikuti. Alasannya sederhana. Negara tidak ingin menunggu pajak dibayar sekaligus di akhir tahun, dan Anda pun tidak perlu terbebani satu pembayaran besar dalam satu waktu.
Kata kuncinya: angsuran. PPh Pasal 25 bukan pajak baru di luar PPh Badan, melainkan cicilan atas PPh Badan itu sendiri. Total angsuran yang sudah dibayar sepanjang tahun akan dikreditkan dari total pajak terutang saat mengisi SPT Tahunan Badan. Bila cicilan Anda lebih kecil dari pajak terutang, tinggal membayar kekurangannya lewat PPh Pasal 29. Bila lebih besar, Anda berhak atas kelebihan bayar.
Dasar Perhitungan Angsuran dari SPT Tahunan Sebelumnya
Prinsip dasarnya: angka tahun lalu jadi patokan tahun ini. Menurut ketentuan penghitungan angsuran yang dirilis DJP, besarnya angsuran PPh Pasal 25 per bulan dihitung dari PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak lalu, dikurangi kredit pajak seperti PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang telah dipotong pihak lain, lalu dibagi 12 bulan.
Logikanya begini. Jika tahun lalu bisnis Anda menghasilkan laba dan membayar pajak sejumlah tertentu, diasumsikan tahun ini kondisinya kurang lebih serupa, sehingga pajak tahun berjalan dicicil dengan basis angka itu. Bila ada penghasilan yang pajaknya sudah dipotong pihak ketiga, jumlah tersebut menjadi pengurang karena sudah lebih dulu masuk kas negara. Di sinilah memahami mekanisme pemotongan seperti PPh 23 untuk jasa pihak ketiga jadi penting supaya Anda tidak salah hitung.
Ada catatan khusus untuk tahun pertama setelah beralih dari PPh Final. Karena tahun sebelumnya Anda memakai skema final yang tidak menghasilkan angka PPh terutang Pasal 17 sebagai dasar, penghitungan angsurannya mengikuti ketentuan tersendiri. Dalam praktik, angsuran bisa dihitung berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan, atau mengikuti aturan bagi Wajib Pajak yang baru memakai skema umum. Banyak UMKM tersandung di titik ini karena basis data keuangannya belum siap.
Contoh Perhitungan Sederhana untuk UMKM Badan Usaha
Mari pakai contoh konkret. Katakanlah PT Maju Bersama pada tahun 2023 mencatat Penghasilan Kena Pajak Rp600.000.000. Dengan tarif Pasal 17 sebesar 22% yang berlaku sejak 2022, PPh terutang badannya adalah Rp132.000.000. Sepanjang tahun itu, PT Maju Bersama juga sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh pelanggan korporasinya sebesar Rp12.000.000.
Dasar angsurannya menjadi: PPh terutang Rp132.000.000 dikurangi kredit pajak PPh Pasal 23 Rp12.000.000, hasilnya Rp120.000.000. Angsuran PPh Pasal 25 per bulan adalah Rp120.000.000 dibagi 12, yaitu Rp10.000.000. Jadi sepanjang tahun 2024, PT Maju Bersama menyetor Rp10.000.000 setiap bulan sebagai cicilan pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Angka ini sengaja disederhanakan agar mekanismenya jelas.
Perlu diingat, bagi Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, sebagian Penghasilan Kena Pajak masih bisa menikmati fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai Pasal 31E, sehingga angka terutang efektif bisa lebih kecil dari perhitungan kasar tadi. Detail seperti ini gampang bikin pusing, dan di situlah catatan laba-rugi yang akurat sepanjang tahun jadi penyelamat. Pembukuan yang tertata otomatis seperti di platform rekana membantu memastikan angka Penghasilan Kena Pajak dan kredit pajak yang menjadi dasar angsuran tersaji dengan benar, sehingga Anda tidak menghitung dari data yang keliru. Ketelitian di tahap ini mencegah kekurangan bayar menumpuk di akhir tahun.
Konsekuensi Telat atau Tidak Membayar Angsuran
Kesalahan paling umum UMKM yang baru pindah skema adalah menganggap PPh Pasal 25 opsional atau bisa dibayar belakangan sekalian di akhir tahun. Anggapan ini keliru, dan biayanya mahal. Setiap keterlambatan penyetoran dikenai sanksi bunga sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, dengan bagian bulan dihitung penuh satu bulan.
Di luar sanksi bunga atas keterlambatan setor, keterlambatan pelaporan juga bisa menimbulkan sanksi administrasi tersendiri jika dipersyaratkan. Yang lebih memberatkan, kalau Anda menunda cicilan sepanjang tahun, di akhir tahun bukan cuma menghadapi tagihan PPh Pasal 29 yang besar, tapi juga akumulasi sanksi bunga yang terus berjalan. Beban gabungan seperti ini bisa mengganggu arus kas usaha secara signifikan.
Cara menghindarinya: perlakukan pembayaran PPh Pasal 25 sebagai pos rutin bulanan, sama seperti gaji karyawan atau tagihan listrik. Masukkan ke dalam proyeksi arus kas supaya dana selalu tersedia menjelang tanggal 15. Disiplin sederhana ini menyelamatkan Anda dari kejutan tagihan besar sekaligus sanksi yang sebetulnya bisa dihindari.
Kapan Perlu Mengajukan Pengurangan Angsuran
Karena PPh Pasal 25 dihitung dari kondisi tahun lalu, ada saatnya angsuran menjadi tidak realistis. Bayangkan tahun lalu bisnis Anda sedang bagus dengan laba besar, tetapi tahun ini omzet anjlok drastis karena pasar melemah. Membayar cicilan berdasar laba tahun lalu jelas memberatkan, padahal pajak terutang tahun ini kemungkinan besar jauh lebih kecil.
Untuk kasus semacam ini, Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada Kantor Pelayanan Pajak. Syarat umumnya, permohonan dapat diajukan apabila setelah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak bisa menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun tersebut kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran. Permohonan ini harus disertai proyeksi laba-rugi dan perhitungan yang menunjukkan penurunan itu secara kredibel.
Sebaliknya, kalau bisnis Anda justru tumbuh pesat, DJP juga bisa menyesuaikan angsuran ke atas agar tidak terjadi kekurangan bayar yang terlalu besar di akhir tahun. Intinya, angsuran bukan angka mati; ia bisa disesuaikan dengan realitas usaha selama Anda punya data pendukung. Menyusun proyeksi yang meyakinkan inilah yang sering jadi tantangan, apalagi bila pembukuan belum rapi. Ketika Anda ragu apakah angka dasar dan proyeksinya sudah cukup solid untuk diajukan, telaah independen lewat jasa Review & Analisa Laporan Keuangan bisa membantu memastikan perhitungan Anda berpijak pada data yang benar sebelum diserahkan ke KPP.
Kaitan dengan Keputusan Pindah dari PPh Final ke PPh Badan
Munculnya kewajiban PPh Pasal 25 tak bisa dilepaskan dari batas waktu penggunaan tarif final. Menurut PP 23/2018 yang diubah dengan PP 55/2022, penggunaan tarif PPh Final 0,5% dibatasi jangka waktunya: 3 tahun pajak untuk PT, 4 tahun pajak untuk koperasi, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan, serta 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Setelah jangka waktu itu habis, atau ketika omzet melampaui Rp4,8 miliar, badan usaha wajib beralih ke skema Ketentuan Umum dengan tarif Pasal 17. Di situlah PPh Pasal 25 mulai berlaku.
Karena itu, peralihan skema idealnya bukan kejadian mendadak, melainkan sesuatu yang direncanakan. Banyak UMKM tetap merasa 0,5% dari omzet lebih ringan, padahal masa berlakunya sudah hampir habis. Kapan dan bagaimana transisi ini terjadi bisa Anda dalami lewat artikel PPh Final vs PPh Badan UMKM: kapan waktunya beralih skema pajak, yang membahas pertimbangannya secara lengkap.
Perbedaan mendasar kedua skema juga menuntut kesiapan pembukuan yang berbeda. PPh Final cukup dengan catatan omzet, sedangkan PPh Badan menuntut laporan laba-rugi lengkap dengan pencatatan biaya yang benar agar Penghasilan Kena Pajak akurat. Tanpa pembukuan yang memadai, menghitung angsuran maupun mengisi SPT Tahunan berubah jadi pekerjaan penuh tebakan dan rawan koreksi dari fiskus.
Menutup: Rencanakan Sejak Dini
PPh Pasal 25 memang terasa merepotkan bagi UMKM yang baru naik kelas, tetapi pada dasarnya ia hanya mekanisme mencicil pajak supaya beban akhir tahun tidak menumpuk. Kuncinya ada di tiga hal: paham dasar perhitungannya dari SPT tahun lalu, disiplin membayar tepat waktu setiap tanggal 15, dan berani mengajukan penyesuaian bila kondisi usaha berubah signifikan. Semuanya berpijak pada satu fondasi yang sama, catatan keuangan yang rapi.
Kalau Anda sedang bersiap beralih ke PPh Badan atau ingin memastikan angka dasar angsuran sudah benar, tak ada salahnya meninjau ulang kualitas pembukuan lebih dulu. Anda bisa mulai merapikan pencatatan lewat rekana, lalu mengajak tim kami berdiskusi untuk memetakan kewajiban pajak setelah transisi skema. Dengan persiapan yang matang, PPh Pasal 25 berhenti jadi kejutan dan berubah menjadi bagian rutin yang mudah dikelola dari operasional usaha Anda.


