← Kembali ke BlogIlustrasi artikel: BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk UMKM: Kewajiban, Biaya, dan Cara Mencatatnya

Ilustrasi AI

Operasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk UMKM: Kewajiban, Biaya, dan Cara Mencatatnya

Rekana26 Juli 20265 menit baca
Bagikan

Kewajiban yang Sering Terlupakan Saat Punya Karyawan Pertama

Saat UMKM merekrut karyawan pertama, perhatian pemilik biasanya tertuju pada gaji dan PPh 21. Padahal ada satu kewajiban lain yang menempel erat pada status sebagai pemberi kerja: mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kewajiban ini kerap dianggap urusan perusahaan besar. Faktanya, aturannya berlaku untuk setiap badan usaha yang mempekerjakan orang, termasuk usaha mikro dan kecil.

Yang menarik, kepesertaan BPJS bukan sekadar formalitas ketenagakerjaan. Ia tersambung langsung dengan proses perizinan berusaha. Mengacu pada pemberitaan resmi DJP dan PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Penerbitan NIB itu sendiri mensyaratkan kelengkapan NPWP, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, serta surat izin usaha. Artinya, ketaatan pada BPJS menjadi bagian dari legalitas usaha Anda, bukan pilihan yang bisa ditunda.

Kalau Anda sudah membaca Panduan PPh 21 Karyawan untuk UMKM yang Baru Pertama Kali Punya Pegawai, anggap tulisan ini pelengkapnya di sisi jaminan sosial. Keduanya adalah dua wajah dari satu kewajiban yang sama: mengelola karyawan secara patuh dan tercatat rapi.

Komponen Iuran dan Pembagian Tanggungan

BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah umumnya mencakup empat program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Besaran iurannya dihitung dari upah bulanan karyawan, dengan sebagian ditanggung perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji.

Sebagai gambaran umum, iuran JHT sebesar 5,7% dari upah dengan pembagian 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% dipotong dari karyawan. Iuran JP sebesar 3% terbagi 2% perusahaan dan 1% karyawan. JKM sebesar 0,3% sepenuhnya ditanggung perusahaan. JKK berkisar 0,24% sampai 1,74% tergantung tingkat risiko bidang usaha, dan juga menjadi beban perusahaan. Perlu dicatat, JP memiliki batas atas upah (ceiling) yang ditetapkan dan disesuaikan secara berkala.

Untuk BPJS Kesehatan, iuran karyawan penerima upah sebesar 5% dari upah, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari karyawan. Ada batas atas dan batas bawah upah yang menjadi dasar perhitungan. Kombinasi keempat program ketenagakerjaan ditambah kesehatan inilah yang menentukan total beban BPJS Anda tiap bulan. Sebagian menjadi biaya perusahaan, sebagian lagi menjadi titipan potongan gaji yang harus Anda setorkan. Ingat, angka persentase di atas adalah gambaran umum yang bisa berubah, jadi selalu cek ketentuan terbaru saat menghitung.

Cara Menghitung dan Mencatat Biaya BPJS di Pembukuan

Kunci pencatatan BPJS adalah memisahkan dengan jelas mana porsi yang menjadi beban perusahaan dan mana porsi yang dipotong dari gaji karyawan. Porsi perusahaan masuk sebagai beban usaha, misalnya akun "Beban BPJS - Bagian Perusahaan". Sementara porsi karyawan bukan beban baru; ia adalah pengurang gaji bersih yang Anda bayarkan.

Ambil contoh sederhana: seorang karyawan dengan upah Rp5.000.000 per bulan. Porsi perusahaan (JKK, JKM, JHT, JP, ditambah BPJS Kesehatan) katakanlah berjumlah sekitar Rp560.000, sedangkan porsi karyawan yang dipotong (JHT 2% + JP 1% + Kesehatan 1%) sekitar Rp200.000. Saat menghitung gaji, Anda mengakui beban gaji Rp5.000.000, beban BPJS bagian perusahaan Rp560.000, lalu mencatat utang gaji dan utang iuran BPJS (baik porsi perusahaan maupun potongan karyawan) sebagai kewajiban yang belum disetor.

Secara jurnal double-entry, saat pembebanan Anda mendebit Beban Gaji dan Beban BPJS Perusahaan, lalu mengkredit Kas/Bank untuk gaji bersih dan Utang BPJS untuk total iuran yang harus disetor. Ketika iuran benar-benar disetorkan, akun Utang BPJS didebit dan Kas/Bank dikredit. Kalau konsep debit-kredit ini masih terasa asing, ada baiknya menyegarkan pemahaman lewat Dasar Pembukuan Double-Entry supaya setiap potongan dan setoran tercatat seimbang.

Di sinilah banyak UMKM tersandung. Potongan karyawan sudah dilakukan, tetapi lupa dicatat sebagai utang, sehingga saat penyetoran kas terlihat "bocor" tanpa penjelasan. Persoalan seperti ini sebenarnya bisa dicegah ketika payroll dan pembukuan berjalan dalam satu alur yang rapi. Mencatat komponen gaji, potongan, dan iuran secara terstruktur di platform pembukuan seperti rekana, misalnya, membuat beban perusahaan dan titipan potongan karyawan tidak tercampur dan gampang direkonsiliasi tiap bulan. Pencatatan yang tertib membuat laporan laba rugi Anda mencerminkan beban tenaga kerja yang sebenarnya, bukan angka yang bias karena ada kewajiban tersembunyi.

Risiko dan Sanksi Jika Karyawan Tidak Didaftarkan

Mengabaikan pendaftaran BPJS bukan risiko sepele. Aturan mengatur bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Karena kepesertaan BPJS bertaut dengan NIB dan perizinan, kelalaian kecil ini bisa merembet ke legalitas usaha yang lebih luas.

Ada pula risiko finansial yang lebih langsung. Bayangkan seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja padahal belum terdaftar; biaya yang seharusnya ditanggung program JKK berpotensi jatuh menjadi tanggungan penuh perusahaan. Bagi UMKM dengan arus kas terbatas, kejadian tak terduga semacam ini bisa mengguncang keuangan. Menjaga proyeksi kas tetap sehat, seperti dibahas dalam Proyeksi Arus Kas untuk menghindari kekurangan kas, jauh lebih sulit bila tiba-tiba muncul liabilitas besar akibat kelalaian kepatuhan.

Terakhir, ada risiko reputasi. Karyawan yang menyadari haknya tidak dipenuhi bisa kehilangan kepercayaan pada tempat kerjanya, dan informasi semacam ini menyebar cepat. Pada dasarnya, kepatuhan BPJS adalah investasi pada hubungan kerja yang sehat sekaligus perlindungan bagi bisnis Anda sendiri.

Checklist Kepatuhan BPJS Saat Pertama Kali Punya Pegawai

Agar tidak kewalahan, ada beberapa langkah praktis yang bisa Anda jadikan panduan. Mulai dengan memastikan badan usaha Anda sudah terdaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, biasanya bersamaan dengan pengurusan NIB. Setelah itu, kumpulkan data karyawan selengkap mungkin: NIK, nomor rekening, dan besaran upah yang menjadi dasar perhitungan iuran.

Selanjutnya, tentukan tingkat risiko usaha Anda untuk menetapkan tarif JKK yang tepat, lalu susun struktur komponen upah dan hitung porsi perusahaan maupun potongan karyawan untuk tiap program. Tetapkan juga tanggal rutin penyetoran iuran supaya tidak terlambat, karena keterlambatan bisa menimbulkan denda. Jangan lupa dokumentasikan setiap setoran dan cocokkan dengan catatan utang BPJS di pembukuan Anda.

Yang tak kalah penting, integrasikan proses ini ke dalam siklus tutup buku bulanan. Menjadikan pengecekan iuran BPJS sebagai bagian dari Checklist Tutup Buku Bulanan memastikan tidak ada bulan yang terlewat dan setiap kewajiban tercatat sebelum laporan keuangan dikunci. Rutinitas kecil ini mencegah akumulasi masalah yang sulit ditelusuri di kemudian hari.

Mengelola BPJS memang menambah satu lapisan administrasi, tetapi ini bagian tak terpisahkan dari menjadi pemberi kerja yang taat sekaligus bisnis yang tercatat rapi. Kalau Anda ingin memastikan gaji, potongan, iuran BPJS, dan PPh 21 tercatat konsisten setiap bulan tanpa saling tumpang tindih, silakan rapikan pembukuannya bersama rekana atau ajak tim kami berdiskusi untuk menata alur pencatatan penggajian sejak awal. Sedikit ketertiban yang dibangun hari ini akan menghemat banyak waktu dan kekhawatiran Anda nanti.

Punya bisnis di bidang umkm & usaha mikro?

Lihat bagaimana rekana membantu pembukuan dan laporan keuangan khusus untuk umkm & usaha mikro.