← Kembali ke BlogIlustrasi artikel: Praktik Pecah Usaha UMKM: Risiko Pajak dan Cara Aman Mengembangkan Bisnis

Ilustrasi AI

Pajak

Praktik Pecah Usaha UMKM: Risiko Pajak dan Cara Aman Mengembangkan Bisnis

Rekana9 Juli 20265 menit baca
Bagikan

Apa Itu Praktik Pecah Usaha dan Kenapa Banyak UMKM Melakukannya

Bayangkan satu toko bahan bangunan yang ramai, lalu tiba-tiba dicatat sebagai tiga usaha berbeda: satu atas nama pemilik, satu atas nama istri, satu lagi atas nama anak. Itulah yang biasa disebut "pecah usaha". Praktiknya beragam bentuknya, tapi intinya selalu sama, yaitu memecah satu bisnis yang sebenarnya utuh menjadi beberapa entitas atau nama supaya masing-masing tetap kecil di mata pajak.

Kenapa harus dipecah? Semuanya bermuara pada satu angka: Rp4,8 miliar peredaran bruto setahun. Selama omzet sebuah usaha orang pribadi masih di bawah batas itu, pelakunya bisa menikmati PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022 dan PMK 164/2023, jauh lebih ringan ketimbang tarif normal. Batas yang sama juga menentukan kapan seseorang wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut PPN.

Di sinilah godaannya muncul. Bagi banyak pedagang, memungut PPN sebesar 11% terasa membuat harga jual langsung kalah dari toko sebelah yang belum PKP. Maka omzet "dibagi rata" ke beberapa nama supaya tak ada satu pun yang tembus Rp4,8 miliar. Di atas kertas terlihat rapi. Secara substansi, ini rekayasa untuk menghindari pajak, dan justru di situlah akar masalahnya.

Celah yang Mulai Ditutup Lewat PP 20 Tahun 2026

Pecah usaha bukan lagi kasus kecil yang enak dianggap sepele. Praktik ini menggerus penerimaan negara dalam skala besar, jadi wajar kalau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai serius menutup celahnya. Sorotan terbesar tertuju pada wajib pajak orang pribadi yang punya lebih dari satu tempat usaha dengan jenis kegiatan mirip-mirip.

Lewat PP 20 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP 55/2022, pemerintah mempertegas aturan main supaya batas Rp4,8 miliar tidak lagi gampang diakali. Semangatnya jelas: memberi kemudahan bagi UMKM yang benar-benar kecil, sekaligus menjaga rasa adil bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Skema yang dulu dibanggakan sebagai "trik akuntansi cerdik" kini berpotensi dibaca sebagai penghindaran pajak yang bisa ditelusuri dan dikoreksi.

Yang perlu digarisbawahi, aturan ini bukan hendak menghukum warung kecil. Tujuannya memastikan satu kesatuan ekonomi bernilai besar tidak menyamar jadi sekumpulan usaha mungil. Ruang untuk "main aman" dengan cara pecah usaha, mau tidak mau, makin sempit.

Bagaimana Ditjen Pajak Mendeteksi Pola Pecah Usaha

Banyak pelaku usaha mengira mengganti nama saja sudah cukup untuk mengaburkan jejak. Padahal DJP hari ini punya kemampuan analisis data yang jauh lebih tajam dibanding satu dekade lalu. Ada beberapa pola yang gampang terbaca sistem.

Yang paling kentara adalah kesamaan alamat operasional, nomor rekening penampung, atau nomor telepon di antara entitas yang katanya terpisah. Lalu hubungan keluarga langsung antara para "pemilik", suami, istri, anak, yang kebetulan menjalankan jenis usaha identik. Ada juga aliran dana antar rekening yang menunjukkan uang sebenarnya bermuara ke satu pengendali saja.

Belum lagi jejak dari pihak ketiga. Transaksi digital, catatan marketplace, dan pembayaran nontunai meninggalkan rekam yang sulit dihapus. Ketika omzet gabungan beberapa entitas ternyata jauh melampaui batas sementara pola bisnisnya seragam, DJP bisa memperlakukannya sebagai satu usaha. Jadi pembukuan yang rapi bukan tameng untuk menyembunyikan rekayasa. Sebaliknya, pembukuan yang benar seperti dibahas di Dasar Pembukuan Double-Entry justru memperlihatkan gambaran usaha yang sesungguhnya.

Konsekuensi Hukum dan Risiko Bisnis Jika Ketahuan

Kalau DJP menyimpulkan beberapa entitas itu sejatinya satu usaha, hitungannya bisa memberatkan. Omzet digabung, status PKP ditetapkan secara surut, dan PPN yang seharusnya dipungut selama bertahun-tahun bisa ditagih sekaligus beserta sanksi bunga. Fasilitas PPh Final 0,5% pun bisa dicabut karena syaratnya sudah tidak terpenuhi.

Coba bayangkan sebuah usaha yang selama tiga tahun ternyata sudah beromzet gabungan Rp15 miliar setahun. Bukan cuma PPN yang tertagih mundur, tapi juga selisih pajak, bunga, dan pusing yang tidak sebentar. Risiko lain datang dari surat pernyataan omzet yang isinya tidak sesuai fakta. Pernyataan yang tidak jujur soal peredaran usaha berpotensi masuk kategori penyampaian keterangan yang tidak benar, dan itu ada sanksinya sendiri.

Ada satu risiko lagi yang sering luput: reputasi. Usaha yang tersangkut sengketa pajak biasanya kesulitan mengakses kredit bank, ikut tender, atau menggandeng mitra korporasi yang mensyaratkan kepatuhan pajak. Tagihan tak terduga juga bisa mengguncang kas. Menjaga arus kas yang sehat jelas jauh lebih berat ketika koreksi pajak besar datang tiba-tiba tanpa aba-aba.

Strategi Legal Mengembangkan Omzet Tanpa Pecah Usaha

Kabar baiknya, ada banyak jalan sah untuk tumbuh besar tanpa berjudi dengan rekayasa. Kuncinya ada di cara berpikir. Geser pertanyaan dari "bagaimana tetap kecil di mata pajak" menjadi "bagaimana naik kelas dengan struktur yang benar".

Diversifikasi yang otentik adalah langkah pertama. Kalau Anda memang membuka lini yang benar-benar berbeda, misalnya usaha kuliner dan usaha jasa desain, dengan aktivitas, aset, dan pengelolaan yang nyata-nyata terpisah, itu bukan pecah usaha melainkan portofolio bisnis yang sah. Yang dilarang adalah memecah satu aktivitas yang sama semata-mata demi mengakali batas omzet.

Ketika skala sudah cukup besar, naik ke bentuk badan seperti PT layak dipertimbangkan. Struktur badan memberi kredibilitas, memisahkan aset pribadi dari aset usaha, dan membuka pintu pendanaan yang lebih lebar. Soal PPN, jangan buru-buru memandangnya sebagai musuh. Dengan penetapan harga yang benar dan pemahaman margin yang dibantu kemampuan membaca laporan laba rugi, status PKP tidak otomatis membuat bisnis kalah bersaing. Banyak pelanggan korporasi bahkan lebih nyaman berbelanja dari pemasok ber-PKP karena bisa mengkreditkan PPN masukannya.

Momentum pertumbuhan omzet sebaiknya dipakai untuk memperkuat fondasi: pencatatan yang rapi, penagihan yang lancar, dan biaya yang terkendali. Bisnis yang tumbuh sehat akan sanggup menanggung pajak yang wajar, bukan menghindarinya dengan cara yang bisa menjegal langkahnya sendiri.

Kapan Wajib PKP dan Bagaimana Mempersiapkannya

Kewajiban menjadi PKP muncul begitu peredaran bruto usaha melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Sejak ambang itu terlewati, Anda wajib mendaftar sebagai PKP, memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, dan melaporkannya secara berkala. Ini bukan hukuman, melainkan konsekuensi alami dari bisnis yang memang sedang membesar.

Persiapan idealnya dimulai jauh sebelum batas tersentuh. Pantau omzet kumulatif tiap bulan supaya tidak kaget saat sudah mendekati Rp4 miliar. Rapikan pencatatan penjualan dan pembelian agar faktur pajak masukan dan keluaran mudah direkonsiliasi nanti. Ajak tim administrasi memahami mekanisme PPN sejak dini, bukan mendadak ketika surat dari kantor pajak datang. Untuk peta besarnya, artikel Panduan Pajak UMKM: PPh Final, PPN, dan Kapan Wajib PKP bisa jadi titik berangkat yang enak diikuti.

Software pembukuan yang bisa memantau omzet secara real-time akan sangat menolong, apalagi menjelang tutup buku bulanan. Dengan begitu, peralihan menjadi PKP terjadi mulus dan terencana, bukan karena terpaksa atau ketahuan.

Pecah usaha, pada akhirnya, adalah jalan pintas yang risikonya jauh melebihi manfaatnya, terlebih setelah pemerintah mulai menutup celahnya lewat PP 20 Tahun 2026. Membangun bisnis di atas fondasi kepatuhan memang terasa lebih berat di awal. Tapi itulah cara paling aman, dan paling tenang, untuk tumbuh menjadi besar. Rekana ada untuk membantu UMKM dan akuntan Indonesia menjaga pembukuan tetap rapi, transparan, dan siap menghadapi setiap tahap pertumbuhan.

Punya bisnis di bidang umkm & usaha mikro?

Lihat bagaimana rekana membantu pembukuan dan laporan keuangan khusus untuk umkm & usaha mikro.